Sesuai dengan yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia no. 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 20 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Aceh Terpadu, bahwa program Satu Data Indonesia memberi kemudahan dalam penyampaian informasi data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir dan terpadu yang dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagi-pakaikan antara pemerintah pusat dan daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data yang menggunakan kode reverensi dan data induk

Berkenaan dengan hal tersebut diatas untuk mendukung program pemerintah Satu Data Indonesia agar dapat berjalan dengan efektif dan berkelanjutan maka Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Bireuen mempersembahkan Portal Open Data Kabupaten Biruen ini.

Selamat memanfaatkan data/informasi yang ada dengan baik.